TEMPO.CO, Tangerang - Pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum akan dikenai sanksi berdoa di pemakaman TPU Jombang, Ciputat. Sanksi sosial berdoa di kuburan itu sengaja dijatuhkan oleh Satpol PP Tangerang Selatan kepada pelanggar protokol kesehatan untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fahri mengatakan jumlah warga yang tertangkap dalam razia protokol kesehatan tersebut berjumlah 19 orang.
Para pelanggar protokol kesehatan tersebut terjaring dalam razia yang dilakukan petugas di Rawa Lele, Villa Bintar dan Puskesmas. Sebagian besar pelanggar tak memakai masker.
"Jadi warga ini terjaring saat berada di pinggir jalan dan ada petugas melakukan patroli. Kemudian kami berikan sanksi sosial berupa berdoa di pemakaman agar bisa menumbuhkan kesadaran dan kepedulian," kata Muksin di Tangsel, Senin 18 Januari 2021.
Para pelanggar diajak untuk melakukan ziarah di makam dan memanjatkan doa agar terhindar dari Covid-19.